KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha adalah kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengklasifikasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha KLU pada dasarnya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009 Cetakan III Namun terdapat beberapa perubahan pada KBLI III guna menyesuaikan keperluan.
Tangki Wc Water Closet Sistem Multijasa Sedotwc Com
Bahasa Indonesia (+30000 Daftar Kata Dasar kata)
lacroix sauce hollandaise
Usaha (KLU): Pengertian Kode Klasifikasi Lapangan
Penyediaan program penghargaan insentif bagi pelanggan melalui pemberian hadiah bonus dan layanan insentif untuk perjalanan udara yang sudah berkalikali yaitu fasilitas transit lounge untuk relaksasi penumpang layanan maskapai penerbangan prioritas khusus dengan layanan reservasi peningkatan pemrosesan tiket bandara percepatan prosedur menunggu panggilan.