Penerima Wakaf Yang Jelas Jumlahnya Disebut. Sampai dengan 27 Mei 1997 (keluarnya UU Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan/BPHTB) tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan pajak atas pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan Bahkan dalam UndangUndang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1950 yang menggantikan semua peraturan pertanahan.

Wakaf penerima wakaf yang jelas jumlahnya disebut
Wakaf from slideshare.net

Kamus hukum terlengkap yang berisi pengertian dan terjemahan istilahistilah hukum dari Bahasa Inggris Belanda dan Latin Cocok digunakan kepada mahasiswa praktisi hukum profesional dan masyarakat umum Apabil digunakan sebagai referensi mohon.

(PDF) Kamus Hukum Terlengkap 11.000 istilah bahasa

.

Wakaf

dan Bangunan (BPHTB) 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah

.